Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1. pembelajaran intrakurikuler; dan
2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran
mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil
pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian
profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata
pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan
mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1
(satu) tahun ajaran.
Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan
pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai
karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)
pilihan sebagai berikut:
1) mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
2) mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
3) mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
sebagai berikut:
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:
a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran
menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.
Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan
sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan
secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan.
Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar
Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus
dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat
dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek
penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan
jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak
harus sama.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni
(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta
didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni
Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)
JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan
Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan.
untuk lebih lengkapnya silahkan unduh pedoman penerapan kurikulum merdeka berdasarkan Kepmendikbudristek No 56 tahun 2022, dibawah ini :
0 Komentar