Struktur Kurikulum Merdeka pada Kelas 1 - 6 Jenjang Sekolah Dasar





Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

1. pembelajaran intrakurikuler; dan

2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran

mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil

pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian

profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi

Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata

pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan

mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1

(satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh

pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan

pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai

karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)

pilihan sebagai berikut:

1) mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

2) mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar

Pancasila; dan/atau

3) mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.


Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

sebagai berikut:

1. Struktur Kurikulum SD/MI

Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:

a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;

b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan

c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran

menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan

sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan

secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan.

Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar

Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus

dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat

dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek

penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan

jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak

harus sama.


Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.








Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni

(Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta

didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni

Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua)

JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan

Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan

oleh satuan pendidikan.

untuk lebih lengkapnya silahkan unduh pedoman penerapan kurikulum merdeka berdasarkan Kepmendikbudristek  No 56 tahun 2022, dibawah ini :

Kepmendikbudristek No 56 Tahun 2022

Posting Komentar

0 Komentar