Dalam rangka pemulihan pembelajaran maka di terbitkanlah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran . Kepmendikbud ristek No 56 belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik sehingga perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut kementrian menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022.
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, maka diterbitkanlah
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 262/M/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN .
Apa saja yang berubah , yuk simak pada Keputusan mentri pendidikan , kebudayaan, riset, dan teknologi RI No 262 / M/ 2022 dibawah ini
0 Komentar