Berita gembira bagi ASN dengan keluarnya Perpres No 79 Tahun 2025 mengatur mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 ini memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang salah satu isinya adalah kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara. selain gaji lampiran tersebut berisi program prioritas seperti program makan siang gratis di sekolah dan pesantren, serta penerapan "total reward" berbasis kinerja untuk ASN.
Persentase kenaikan gaji ASN ditetapkan berbeda-beda berdasarkan golongan:
1. Golongan I dan II: naik 8%
2. Golongan III: naik 10 %
3. Golongan IV: naik 12 %
Kenaikan gaji ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Fokus utama kebijakan tersebut ditujukan bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, dengan harapan dapat mendorong peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme dan efisiensi aparatur pemerintahan.
Kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres ini direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2025, dan pembayaran rapelnya dijadwalkan pada bulan November tahun yang sama. Besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana golongan I–II mengalami kenaikan sekitar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV mencapai hingga 12 persen. Selain penyesuaian nominal, pemerintah juga akan menerapkan sistem penghargaan berbasis kinerja (total reward system) untuk memastikan peningkatan pendapatan ASN sejalan dengan produktivitas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Bagaimana realisasi nya, kita tunggu saja info lebih lanjut dari Pemerintah.
0 Komentar