Coretax DJP: Cara Praktis Melaporkan Pajak Secara Online





Melaporkan SPT Tahunan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP, Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan dan kontribusi warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. Dengan sistem digital yang terintegrasi, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara lebih transparan, cepat, dan akurat tanpa harus datang ke kantor pajak. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan di Coretax menjadi hal penting agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan pengisian.

Langkah pertama dimulai dengan login ke laman Coretax menggunakan NIK/NPWP 16 digit, kata sandi, memilih bahasa, serta mengisi kode keamanan (captcha). Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu menyiapkan Bukti Potong A1 (BPA1) dengan mengakses menu Portal Saya kemudian Dokumen Saya, lalu mengunduh dokumen Bukti Potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja. Tahap ini penting karena data pada BPA1 akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja selama satu tahun pajak.

Tahap berikutnya adalah membuat konsep SPT dengan memilih modul surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik Buat Konsep SPT, pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, tentukan periode SPT Tahunan (misalnya Januari–Desember 2025), lalu lanjutkan ke pengisian. Pada tahap pengisian Induk SPT, wajib pajak memilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pembukuan “Pencatatan”. Selanjutnya, sistem akan mengisi otomatis identitas dan sebagian perhitungan pajak berdasarkan data BPA1. Wajib pajak cukup memastikan pilihan PTKP sesuai (misalnya TK/0), memeriksa perhitungan PPh terutang, serta memastikan kredit pajak dari bukti potong sudah sesuai sehingga status SPT menjadi nihil apabila pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong.

Tahap terakhir adalah melengkapi Lampiran, seperti daftar harta pada akhir tahun (misalnya kas, kendaraan), utang, serta memastikan data penghasilan dan bukti pemotongan telah terisi otomatis. Setelah seluruh data benar, kembali ke Induk SPT untuk pengecekan akhir, centang pernyataan kebenaran pengisian, lalu pilih **Simpan Konsep dan Bayar dan Lapor. Proses ditutup dengan penandatanganan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase, kemudian konfirmasi. Jika berhasil, SPT akan berpindah ke menu **SPT Dilaporkan**, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai dilakukan.

Silahkan lihat petunjuk pada dokumen ini agar mendapatkan info lebih lengkap :
https://drive.google.com/file/d/16Osa_lRBLeDpwyq_S4dUAmi5aPQTOfvz/view?usp=drivesdk

Responsive embed{width:100%;height:300}

Posting Komentar

0 Komentar