Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru Tahun 2025

 



Tahun 2025 Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang beban kerja guru.  Beban kerja guru adalah keseluruhan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh seorang guru dalam melaksanakan fungsi profesionalnya sebagai pendidik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pembaruan kebijakan terhadap pemenuhan beban kerja guru agar lebih relevan dengan transformasi pendidikan yang menekankan mutu pembelajaran, karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik. Regulasi ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, keselarasan aturan, dan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas guru sesuai kebutuhan pendidikan masa kini. Peraturan ini juga menjadi dasar penataan ulang peran guru dalam konteks kebijakan Merdeka Belajar yang lebih adaptif terhadap perubahan sistem pendidikan nasional.




Dalam Permendikdasmen ini, beban kerja guru ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Kegiatan tersebut meliputi perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok. Guru diwajibkan melaksanakan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam, dengan ketentuan khusus bagi guru bimbingan konseling dan guru di sekolah tertentu seperti pendidikan khusus, layanan khusus, atau sekolah Indonesia luar negeri. Sistem ekuivalensi juga diatur agar berbagai tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, maupun koordinator kegiatan sekolah tetap diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan pentingnya kolaborasi antarperan guru, misalnya antara guru wali dengan guru bimbingan dan konseling dalam mendampingi siswa. Aturan ini juga memberi ruang bagi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan kompetensi, baik di satuan pendidikan maupun di luar, sebagai bagian dari beban kerjanya. Dengan berlakunya peraturan ini mulai tahun ajaran 2025/2026, diharapkan tata kelola beban kerja guru menjadi lebih efisien, terukur, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan profesi guru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Lihat Permendikdasmen No 11 dilink bawah ini.

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025






 

Posting Komentar

0 Komentar