Berdasarkan terbitnya surat Direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan No 5137/B/HK.04.01/2023 tanggal 25 Agustus 2023 maka PAK konvensional yang telah dilaksanakan sebelumnya diintegrasikan ke ke PAK Integrasi melalui Aplikasi Dispakati atau https://dispakati.bkn.go.id/. Tujuan penyesuaian ini untuk memastikan semua pengalaman, pencapaian pengembangan keprofesionalan pejabat fungsional diakui semuanya dihitung secara benar sehingga tidak dirugikan. Hal ini sesuai dengan pernyataan pernyataan Bapak Saiful Bari ,S.kom,M Eng, Ketua Tim Regulasi Tata Kelola dan asemen saat webinar sosialisasi penyesuaian Angka Kredit Konvensioanal ke Integrasi dikanal youtube GTK Dikmen Diksus TV tanggal 28 September, Perhitungan PAK dengan cara terbaru ini tidak merugikan karena perhitungannya tepat akurat dan adil.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut maka pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik harus melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi menggunakan aplikasi berbasis online yaitu Dispakati. dimana untuk penetapan PA K pada gol ruang 3A- 4A dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sedangkan golongan 4B keatas dihitung pemerintah pusat.
Aplikasi dispakati adalah aplikasi berbasis online yang dirancang berdasarkan rumusan , dimana PAK konvensional diintegrasikan dihitung berdasarkan nilai PAK terakhir dikurangi nilai dasar setiap jenjang kepangkatan. Dispakati bisa di akses pada link :
https://dispakati.bkn.go.id/login
0 Komentar