1. Pengembangan diri
2. Publikasi Ilmiah
3. Karya inovatif
A. Pengembangan diri
1. mengikuti diklat nasional
2. mengikuti kegiatan kolegtif guru yang meningkatkan kompetensi dan keprofesian guru
ad.1 Mengikuti diklat fungsional
1. Kegiatan yang termasuk pada diklat fungsional adalah :
a. Kursur, pelatihan , penataran
dengan minimal jam pelajaran 30 jp
Penyelenggara diklat nasional adalah : kementrian pendidikan dan kebudayaan atau pemerintah daerah ,lembaga yang ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LP2KS, badan diklat daerah, lembaga diklat yang telah mendapatkan izin
Angka kredit untuk diklat fungsional
Bukti fisik diklat fungsional yaitu : surat tugas dari pimpinan yang bersangkutan, fotocopy sertifikat, laporan pengembangan diri, jurnal kegiatan
1.2 Kegiatan kolegtif guru yang meningkatkan kompetensi dan keprofesionalisme guru
yaitu : kegiatan guru yang mengikuti kegiatan ilmiah atau kegiatan bersama yang dilakukan guru disekolah / madrasah yang bertujuan meningkatkan keprofesionalisme guru
contoh kegiatannya adalah : KKG,KKS
Untuk kegiatan KKG guru diharapkan melaksanakan 12 kali pertemuan dengan 1 paket 3 kali pertemuan.
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. paket pengembangan perangkat pembelajaran seperti silabus, rpp, media pembelajaran, dll , mimimum 3 kali pertemuan = 0,15
b. paket pengembangan instrumen penilaian , mimimal 3 kali pertemuan = 0,15
d. paket pengembangan model pelajaran, min 3 kali pertemuan = 0,15
e. paket pengembangan alat perga, min 3 kali pertemuan = 0,15
f. paket pembuatan PTK, min 4 kali pertemuan = 0,15
0 Komentar