TATA CARA PENDAFTARAN PPG TAHUN 2022

 Salam pendidikan !


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan peraturan pemerintah No 74 Tahun2008 tentang guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan , Kebudayaan , Riset, dan teknologi telah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru untuk tahun 2022 ini.

Bagi guru yang telah memiliki NUPTK , telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2022, sehat jasmani, memiliki ijazah S1, aktif mengajar selama 2 tahun, berusia setinggi -tingginya 58 tahun tanggal 31 Desember 2022, bebas narkotika dan berkelakuan baik maka ini kesempatan untuk mendaftar mengikuti PPG.

Sebelum mendaftar Guru harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

  • Ijazah S 1 ( scan)
  • Asli / fotocopi  SK pengangkatan pertama  dilegalisir  Dinas Pendidikan Prov  kota / Kabupaten ( scan)
  • hasil pindai scan Sk Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS , bagi non PNS SK pengangkatan 2 tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/ 2022, bagi pns dilegalisir Dinas Pendidikan  Prov Kota/ Kab/ BKD. Bagi Non Pns  dilegalisir oleh : ketua yayasan atau Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota /BKD untuk guru non PNS pada sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintahan daerah atau yang diberi wewenang.
  •  Hasil pindai scan  SK pembagian tugas  mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/ 2022 ( asli/ fotocopy dilegalisir kepala sekolah)
  • Hasil pindai scan fakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000

         Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 10 Februari sampai dengan 23 februari 2022, dengan  cara sebagai berikut :

  • Guru membuka google dengan laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ 
  • https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fppg.simpkb.id%2Fbackend%2Fauth%2Flogin
  •  Menggunakan akun sim PKB masing- masing.
  •  Guru mendaftar pada situs tersebut sebagai calon peserta, lalu mengupload hasil pindai scan ijazah asli S1 / D IV.
  • Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. program studi harus linear dengan ijazah S1 yang dimiliki
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi  dan program studi sesuai ijazah S 1 / D IV
  • Jika pernyataan " Tolak Permanen, berarti berkas tidak memenuhi syarat.
  • Jika " Tolak (perbaikan ), ada berkas yang tidak lengkap.

Format fakta integritas seperti gambar dibawah ini !



Posting Komentar

0 Komentar